Hasilnya, dari 565 perusahaan (PPTKIS) yang ada di Indonesia, 114 perusahaan (19,67 %) dalam kondisi yang buruk, 242 perusahaan (43%) kondisinya sedang, 209 perusahaan (37,33%) kondisinya baik.
Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya buruk.
"Hal ini dilakukan dengan pembenahan sistem pelaporan, koordinasi secara berkala, verifikasi/her-registrasi serta peninjauan lapangan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sabtu (2/7).
Pembenahan pelaporan PPTKIS, tambah Muhaimin, dilakukan dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan meliputi penempatan dan penanganan kasus.
Sedangkan koordinasi secara berkala akan dilakukan setiap 3 bulan sebagai forum komunikasi antara pemerintah Pusat Humas Kemenakertrans. (OL-12)
Sumber: Media Indonesia
..........TERKAIT..........
inilah yg harus dibenahi terlebih dahulu..
BalasHapussupaya pahlawan devisa kita tetap bertahan dan mampu melanjutkan perjuagannya di negeri orang