Sabtu, 02 Juli 2011

Lima Suami Diizinkan Poligami oleh Pengadilan

Temanggung, CyberNews. Sebanyak lima orang suami diberikan izin untuk beristri lagi, atau berpoligami oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Temanggung. Permohonan berpoligami mereka diluluskan PA, lantaran telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan aturan yang berlaku, serta terdapat alasan untuk melakukan hal itu.

Panitera Muda Hukum PA Temanggung, So'im Shodiqin, di ruang kerjanya, Kamis (30/6) mengatakan, pada Januari lalu, PA menerima permohonan izin berpoligami tersebut dari sebanyak dua orang suami. Sebulan kemudian, atau pada Februari, kembali ada permohonan izin berpoligami yang diajukan tiga orang suami warga kabupaten setempat.

"Setelah dilakukan penelitian syarat-syarat administrasinya, serta diadakan sidang oleh majelis hakim PA dengan menghadirkan suami bersangkutan, istri pertama dan calon istri kedua, maka diputuskan permohonan izin poligami mereka dikabulkan," terangnya.

Dia mengatakan, berbagai hal menjadi syarat sekaligus pertimbangan majelis hakim PA meluluskan permohonan poligami mereka. Antara lain, istri pertama tidak keberatan untuk dimadu atau dipoligami. Selain tidak keberatan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan bermaterai istri pertama, juga diungkapkan secara lisan saat persidangan.

Kemudian, suami harus sanggup berlaku adil terhadap kedua istrinya kelak. Syarat tersebut juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat bermaterai serta diungkapkan secara lisan oleh masing-masing suami itu ketika sidang. Serta, syarat lainnya adalah, penghasilan suami tersebut memadai untuk memberikan nafkah kepada kedua istrinya kelak.

"Para suami telah menyerahkan surat keterangan penghasilan, yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat pemerintahan setempat kepada PA. Dan, secara matematis, jumlah penghasilan mereka cukup untuk menghidupi rumah tangga dengan dua istri," tambahnya.

Menurutnya, satu hal penting lagi, yang menjadi pertimbangan majelis hakim PA dalam memberikan izin tersebut adalah, adanya alasan dari suami sehingga perlu melakukan poligami. Dari kelima suami tersebut, tiga orang beralasan melakukan poligami lantaran istrinya telah lama menderita sakit dan tidak sembuh-sembuh, sehingga selama ini tak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya.

Kemudian, dua orang suami lainnya, berpoligami karena telah bertahun-tahun menikah, namun belum dikaruniai keturunan. Sehingga, dengan menikah lagi tersebut, diharapkan mereka kemudian akan memiliki keturunan.

"Dalam sidang di depan majelis hakim PA, alasan-alasan itu pula, yang diungkapkan oleh masing-masing istri pertama, sehingga mereka menyetujui suaminya menikah lagi," tuturnya.

Dia mengungkapkan, istri pertama maupun kedua, nantinya bisa menuntut suaminya, apabila dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangganya tersebut, suaminya tidak bisa berbuat adil, sebagaimana yang telah dinyatakannya dalam surat kesanggupannya di atas kertas bermaterai.

"Secara hukum, surat kesanggupan bermaterai itu mengikat sang suami, karena itu, jika tidak dilaksanakan, dia bisa dituntut istrinya, ''tandas So'im.

(Henry Sofyan / CN32 / JBSM)

..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...