Sabtu, 29 Oktober 2011

IBADAH HAJI DAN POLITIK

Ada sementara orang yang berpendapat bahwa haji adalah ibadah murni yang tidak sah bila dikeruhkan dengan aktivitas keagamaan, seperti perdagangan dan lebih-lebih lagi politik. Pendapat ini ada benarnya, meskipun tidak sepenuhnya benar.

Ketika ayat 197 surah Al-Baqarah – yang berbicara tentang “larangan bercumbu, berkata cabul, dan bertengkar” – turun, sebagian sahabat Nabi menduga bahwa larangan tersebut mencakup larangan berniaga, karena di sana sering terjadi pertengkaran. Dugaan mereka diluruskan oleh Al-Quran: Tidak ada dosa bagi kamu mencari karunia Ilahi (rizki perniagaan, pada musim haji) (QS 2: 198). Di bidang politik juga demikian. Memang, kalau yang dimaksud adalah cara-cara yang tak sehat untuk meraih keuntungan duniawi semata, maka ini jelas terlarang. Apalagi sampai mengakibatkan terganggunya kekhusyukan beribadah.

Marilah kita melihat beberapa praktik Nabi saw. yang memerintahkan umatnya untuk mengikuti cara beliau dalam melaksanakan haji.

Ketika beliau thawaf, yakni melakukan putaran sebanyak tujuh kali keliling Ka’bah, ternyata pada putaran pertama beliau berlari-lari kecil. Mengapa demikian? Ibnu Abbas, seorang sahabat Nabi menjelaskan: “Nabi berlari-lari kecil karena, ketika itu, ada yang mengisukan bahwa Muhammad dan pengikutnya dalam keadaan payah dan lemah. Maka, orang musyrik yang ada di Makkah mengintip untuk memastikan kebenaran isu tersebut. Kemudian Nabi dan sahabat-sahabatnya berlari-lari kecil dalam rangka menangkal isu itu.” Dengan bahasa lain, ketika Nabi saw. melakukan thawaf, sebenarnya ia juga melakukan semacam show of force terhadap lawan-lawannya. Mengapa hanya tiga putaran? Karena setelah itu para pengintip membubarkan diri. Itu juga sebabnya mengapa pada sisi-sisi tertentu Ka’bah saja lari-lari kecil dilakukan, karena dari sisi itu saja para pengintip dapat memandang.

Di tempat-tempat tertentu, ketika melakukan sa’i (yang sekarang ini diberi tanda lampu berwarna hijau), beliau melakukan hal yang sama, yaitu juga berlari-lari kecil untuk tujuan serupa. Demikianlah terlihat ada saja tujuan-tujuan non-ibadah murni yang diperagakan Nabi saw. ketika melaksanakan ibadah haji dan yang dianjurkan untuk diteladani oleh umatnya.
Anda jangan menamai ibadah haji Nabi seperti yang terlihat di atas sebagai “ibadah politik” dalam konotasi negatif. Karena, politik dalam pandangan beliau tidak boleh dilepaskan dari etika. Politik beliau tidak mengandung kecurangan, dan tidak kurang pentingnya adalah bahwa aktivitas politik itu beliau lakukan dalam rangka meraih kebahagiaan duniawi dan keridhaan Ilahi.[]
Lentera Hati: M. Quraish Shihab

..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...