Sabtu, 22 Oktober 2011

KEMUDAHAN BERAGAMA

Seorang wanita datang mengadukan suaminya kepada Nabi saw.: “Wahai Rasul, suamiku, Shafwan, menghardik dan memukulku bila aku shalat, me­maksaku berbuka bila aku berpuasa (sunnah), dan dia tidak shalat subuh kecuali setelah matahari ter­bit”

Mendengar keluhan ini, Nabi saw. menoleh dengan seluruh badannya – begitulah cara Nabi menoleh – kepada suami si wanita itu sambil ber­tanya: “Benarkah itu wahai Shafwan ?”

“Benar, wahai Nabi,” Jawab Shafwan tulus, “tetapi aku menghardik dan memukulnya karena (shalatnya panjang) ia membaca dua surah (selain Al-Fatihah) setiap rakaatnya. Telah berkali-kali kutegur, tetapi ia terus menolak. Benar, wahai Rasul, aku menyuruhnya berbuka ketika berpuasa sunnah, sebab aku adalah seorang pemuda sehat yang se­ringkali tak mampu menahan birahi. Juga benar bahwa aku memang tidak shalat subuh kecuali sesudah matahari (hampir) terbit. Sebab keluargaku telah terbiasa bangun lambat, sungguh sulit bagiku bangun di waktu fajar.”

Nabi saw. membenarkan sikap Shafwan, sambil berpesan: “Shalat subuhlah segera setelah engkau bangun!” Kemudian beliau menoleh kepada istri Shafwan dan berkata: “Persingkatlah shalatmu dan jangan berpuasa sunnah kecuali atas perkenan suamimu.”

Kisah di atas dikemukakan oleh Ahmad Hasan Al-Baquri, mantan Menteri Waqaf dan urusan Al­-Azhar, Mesir, dalam kumpulan tulisannya yang di­beri judul Min Adab Al-Nubuwah (Sekelumit Etika Kenabian), ketika membicarakan kemudahan-kemu­dahan beragama. Memang, Al-Quran secara gam­blang menggarisbawahi bahwa Allah tidak menjadi­kan sedikit kesulitan pun dalam hal beragama (QS 22: 78).

Salah satu kaidah hukum Islam menegaskan bahwa “kesulitan melahirkan kemudahan”, dalam arti “jika seseorang mengalami kesulitan dalam pelak­sanaan agama, maka ia mendapat pengecualian sehingga memperoleh kemudahan”. Sayang, ­jalan kemudahan itu tidak banyak diketahui umat karena banyak ulama enggan mempopulerkannya. Mereka khawatir, dengan mempopulerkannya, akan menimbulkan sikap mengabaikan agama. Sikap ini, dari satu sisi, dapat dibenarkan. Tetapi, hendaknya diingat juga bahwa tidak jarang ajaran agama diabai­kan sama sekali karena kemudahannya tidak di­ketahui.

Sungguh menarik makalah Mufti Lebanon Se­latan, Syaikh Nadim Al-Jisr, yang pernah disampai­kan di Muktamar Kedua Badan Penelitian Islam di Mesir. “Adalah baik memberi kemudahan, misalnya, dalam bersuci, menggabung shalat (zhuhur dan ashar, atau maghrib dan isya) khususnya saat ada uzur (kesibukan) sesuai dengan mazhab ulama Hanbali. Apalagi seperti pada saat sekarang ini, di mana tuntutan untuk bekerja keras dan cepat untuk me­menuhi kebutuhan hidup sangat tinggi.” Ini bukan berarti menggampangkan ajaran agama, tetapi demi­kian itulah ajaran agama.

Mungkin ada yang kaget membaca komentar Al-Baquri tentang kisah di atas. Dia menulis: “Ra­sulullah saw. membolehkan bagi yang terbiasa tidur untuk melaksanakan shalat subuh sesudah terbitnya matahari. la tidak berdosa karena keterlambatannya itu. Demikianlah, orang tidak mengenal kemudahan melebihi kemudahan ini.” Supaya tidak mengagetkan, perlu ditambahkan bahwa ini tidak berlaku bagi mereka yang berleha-leha di malam hari, juga tidak bagi yang terlambat bangun karena kemalasan.[]

Lentera Hati: M. Quraish Shihab

..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...