Selasa, 28 Oktober 2014

AIDS: Pelanggaran Atas Fitrah

Dewasa ini banyak peristiwa yang dapat membuktikan salah satu istilah keagamaan yang tidak cukup populer, yaitu 'uqubat al-fithrah (hukuman atas pelanggaran fitrah). Fithrah berarti "asal kejadian", "jati diri", atau "naluri manusia". Adapun fitrah manusia sangat beragam dan bertingkat-tingkat, salah satunya adalah agama (QS 30: 30).

Agama sebagai fitrah mengandung makna bahwa tidak satu pun petunjuknya yang bertentangan dengan jati diri manusia. Di sisi lain, melalui 'uqubat al-fithrah dinyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap fitrah manusia atau ajaran agama, maka -- cepat atau lambat -- pasti akan ada sanksi atau hukuman atas pelanggaran tersebut.

Satu dari sekian banyak contoh yang dapat dikemukakan adalah penyakit AIDS. Penyakit ini pertama kali ditemukan pada tahun 1979 di New York pada diri seseorang yang melakukan hubungan seksual yang tidak normal. Kemudian berturut-turut ditemukan banyak lagi penderita yang pada umumnya memiliki kebiasaan seksual yang tidak normal tersebut.


Hubungan seks adalah fitrah dan manusiawi. Namun demikian, menurut fitrahnya, hubungan ini harus dilakukan dengan lawan jenis. Pria mencintai wanita, atau wanita mencintai pria, itulah fitrah. Karena itulah agama tidak melarang mengadakan hubungan seks, bahkan menganjurkan perkawinan. Tetapi karena fitrah manusia adalah monogami, maka agama melarang poliandri (berhubungan dalam waktu yang bersamaan dengan banyak lelaki), berbeda dengan pria yang memiliki kecenderungan berpoligami. Karena itu agama tidak melarang dan hanya membatasinya dengan menetapkan syarat-syaratnya yang ketat agar izin tersebut tidak disalahgunakan. Inilah fitrah. Inilah agama. Kalau ini dilanggar pasti ada sanksinya: Ada 'uqubat al-fithrah.

Penyebab utama AIDS adalah hubungan seksual yang bertentangan dengan fitrah, yakni homoseksual dan perzinaan (hubungan seks antara seorang wanita dengan banyak pria). Al-Quran menamai hal ini sebagai fahisyah atau keburukan yang melampaui batas. Karena itulah sanksi yang diberikan cukup berat: Ada sanksi agama dan ada juga hukuman lainnya yang termasuk dalam istilah 'uqubat al-fithrah, dan AIDS adalah contoh dari 'uqubat tersebut.

Dalam sebuah hadis, Nabi saw. bersabda: Tidak mejaralela fahisyah dalam suatu masyarakat, sampai meeka terang-terangan melakukannya, kecuali tersebar pula wabah dan penyakit di antara mereka yang belum pernah dikenal oleh generasi terdahulu.

AIDS belum pernah dikenal di masa lampau, dan hingga kini obatnya pun belum ditemukan. Yang lebih parah lagi, mereka yang tidak berdosa dapat terjangkit. Ini salah saltu yang diperingatkan oleh Al-Quran: Berhati-hatilah terhadap cobaan atau sanksi yang tidak hanya menimpa orang-orang yang berlaku aniaya di antara kamu, dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras siksa-Nya (QS 8: 26).

Kewaspadaan terhadap penyakit ini harus ditingkatkan, bukan sekadar dalam bentuk membagikan kondom, tetapi yang lebih penting adalah memberantas penyebabnya. Salah satu di antaranya adalah rangsangan seksual yang secara sadar atau tidak sering dipamerkan kepada khalayak umum.[]

M. Quraish Shihab, Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan, halaman 325-327

..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...