Sabtu, 26 November 2011

PANCASILA IDEOLOGI FITRAH

Akhir Oktober lalu saya berkunjung ke tiga negara bekas negara bagian Uni Soviet, yaitu Azerbaijan, Kazakhtan, dan Rusia, atas undangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masing-masing.

Azerbaijan dan Kazakhtan mengundang saya untuk berbicara tentang konstitusi dan MK Indonesia di berbagai lembaga negara mereka seperti MK, MA, Kementerian Kehakiman, Kejaksaan Agung, Parlemen, dan Lembaga Ombudsman. Sementara itu, Rusia mengundang saya untuk berbicara tentang Judicial Review: Doctrine and Practices pada konferensi MK internasional dalam rangka peringatan ulang tahun ke-20 MK Rusia.

Sangat banyak hal menarik yang didiskusikan dalam kunjungan itu. Di Azerbaijan dan Kazakhtan, kami berdiskusi tentang hubungan antara negara dan agama, sesuatu yang sudah sangat sering dibicarakan di Indonesia. Saya tertarik mendiskusikannya karena perkembangan historis kedua negara tersebut sejak awal 1990-an. Secara historis, selama puluhan tahun, Azerbaijan dan Kazakhtan adalah bagian dari negara komunis Uni Soviet yang, katakanlah, memusuhi agama.

Realitasnya hampir 100% penduduknya beragama Islam. Nama-nama orang pun di sana pada umumnya berasal dari kata-kata bahasa Arab yang ditutup dengan huruf ev atau ov, seperti Ibrahimov (Ibrahim), Aliev (Ali), Salimov (Salim), Sulaimanov (Sulaiman). Istri Ketua MK Azerbaijan pun bernama Irada (Iradah).

Bagaimana perubahan hubungan antara negara dan agama setelah kedua negara itu terlepas dari Uni Soviet yang komunis? ”Negara kami secara konstitusional adalah negara sekuler, bukan negara agama, dan bukan komunis,” kata Farhad Abdullayev, Ketua MK Azerbaijan. Meskipun hampir seluruh warga negaranya beragama Islam, Azerbaijan tidak menjadikan Islam sebagai agama resmi negara.

Semua penduduk bebas memeluk agama dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing, termasuk bebas untuk tidak beragama. Di sana tidak pernah ada konflik antarpemeluk agama atau antaraliran paham dalam satu agama, misalnya antara Kristen dan Islam atau antara Islam Sunni dan Syiah. Tak ada klaim bahwa agama atau aliran satu kelompok agama merupakan yang paling benar.

Apalagi sampai meminta dijadikan agama resmi atau dasar negara, misalnya, atas nama mayoritas dalam demokrasi. Semuanya berjalan rukun dan damai. Begitu pun dengan Kazakhtan yang mayoritas masyarakatnya adalah kaum Muslimin. Kazakhtan adalah negara sekuler yang tidak pernah usil terhadap agama apa pun yang dipeluk warga negaranya. Sama dengan di Azerbaijan, di Kazakhtan tak ada persoalan konflik antarpemeluk agama.

Di Almati, ibu kota Kazakhtan, ada masjid besar yang ramai dikunjungi orang-orang yang mau beribadah. Saya pun sempat melakukan shalat tahiyyatul masjid dan berbicara dengan takmir masjid tersebut. Menariknya, di negara sekuler itu Presiden Kazakhtan Nazar Bayev mengatur lokalisasi atau penentuan tempat penjualan bahan makanan yang halal dan yang haram, menurut agama yang dianut oleh warga negara.

“Pengaturan ini bukan memberlakukan hukum agama, melainkan untuk melayani kebutuhan para pemeluk agama dalam menjalankan keyakinan masing-masing,” kata salah seorang takmir masjid yang berbicara dengan bahasa Arab yang fasih. Kepada Abdullayev dan pejabat-pejabat lain di kedua negara itu, saya pun menerangkan bahwa hubungan antara negara dan agama di Indonesia diatur oleh konstitusi secara khas.

"Secara konstitusional Indonesia bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler,” kata saya, yang kemudian saya elaborasi sedikit. Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, tetapi Indonesia bukan negara Islam. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yang tak juga dapat diartikan sebagai negara sekuler.

Negara Pancasila tidak berdasar pada satu agama tertentu seperti halnya di negara agama, tetapi kebijakan dan kepemimpinan negara juga tidak hampa agama seperti halnya di negara-negara komunis atau sekuler. Setiap orang bebas memeluk dan melaksanakan ajaran agama masing-masing sebagai forum internum dalam konsep hak asasi manusia, dan negara harus melindungi hak asasi yang paling asasi bagi setiap orang itu.

Negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melayani dan melindungi (memberi proteksi) terhadap setiap pemeluk agama yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan baik. Jadi, berbeda antara memberlakukan hukum dan memberi perlindungan hukum. Indonesia tidak memberlakukan hukum satu agama, tetapi juga tidak membiarkan penyelenggaraan negara menjadi hampa dari nilai-nilai agama.

Pancasila mempertemukan etika dan misi kenabian (prophetic) setiap agama serta membawa nilai-nilai universalnya ke arena perjuangan yang sama. “Itu benar, sesuai dengan kebutuhan manusia. Tak mungkin kita berbangsa dan bernegara kalau mau memaksakan pemelukan pada satu agama yang sama pada rakyat,” timpal Abdullayev. Memang benar, perbedaan adalah fitrah, asal kejadian, dan kesucian manusia.

Tuhan memang menciptakan manusia berbeda-beda agar manusia berbuat baik menurut perbedaan-perbedaan itu. Kalau mau, dengan kekuasaan-Nya, Tuhan bisa menjadikan manusia hanya memeluk satu agama yang sama. Tetapi secara fitrah, Tuhan memang menjadikan (ja’ala) manusia itu berbeda-beda meskipun memiliki kesamaan asal penciptaan (khalaqa). Saya katakan kepada Abdullayev, Pancasila adalah dasar ideologi fitrah.●

MOH MAHFUD MD
Guru Besar Hukum Konstitusi

..........TERKAIT..........

1 komentar:

  1. Mari bergabung Bersama Zeusbola dan nikmati berbagai jenis permainan judi online dan raih kemenangan SEBANYAK-BANYAKNYA setiap hari!!!

    Bandar Judi Online Deposit Pulsa TELKOMSEL XL AXIS TANPA POTONGAN

    * Bonus New Member 15%

    * Bonus Every Day 10%

    * Bonus Tingkatan Level

    Buruan Daftar dan Dapatkan Berbagai Macam Tawaran Menarik dan Bonus nya


    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607


    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...