Selasa, 09 Agustus 2011

Boleh Konsumsi Ramadhan Fasting Tablet

Tanya:

Assalamu ‘alaikum.

Terimakasih PSQ atas availibity video2 kultumnya di YouTube. Itu sangat membantu bagi kami yang tinggal jauh dari Masjid.

Saya bermaksud bertanya tentang masalah Ramadhan Fasting Tablet yang kini sedang booming di sini. Tablet tersebut bertujuan untuk mengurangi rasa haus dan lapar selama kita berpuasa terutama bagi mereka yang puasa di negeri yang memiliki siang yang panjang atau cuaca yang ekstrim.

Kira-kira bagaimana hukumnya menurut Al-Qur’ãn? Dan bagaimana juga kita menafsirkan ayat “jika kamu berada di negeri tempat tinggalmu” pada beberapa ayat setelah perintah kita berpuasa. Itu bagaimana ya pak?

Terimakasih atas jawabannya.

Mari kita sebarkan semangat mengkaji Al-Qur’ãn.

Salam,

Marlyn D Laksitorini
(Kansas)

Jawab:

Ada perbedaan pendapat mengenai Ramadhan Fasting Tablet ini. Ada yang menilai tablet itu tidak ubahnya seperti makanan biasa yang dikonsumsi saat sahur, sehingga boleh dikonsumsi. Alasan mereka, salah satu hikmah disyariatkannya makan sahur adalah untuk memberi energi yang cukup bagi tubuh sehingga dapat mengurangi rasa lapar di waktu siang. “Makan sahurlah, karena pada makan sahur terdapat keberkahan.” Demikian bunyi sebuah hadits yang cukup populer. Tetapi ada juga yang berpendapat tidak boleh dikonsumsi, karena dampak dari tablet itu terus berlanjut hingga waktu siang.

Hemat kami, wallahu a’lam, selama bahan-bahannya halal dan thayyib, tablet itu boleh dikonsumsi pada waktu sahur. Apalagi untuk orang-orang yang tinggal di daerah ekstrem yang mengalami waktu siang sangat panjang.

Wallahu a’lam.

[Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’ãn]

..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...