Jumat, 25 Februari 2011

Polisi Diskriminatif Tangani Pelaku Kekerasan

TANGERANG -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, aparat penegak hukum berlaku diskriminatif terhadap penangkapan pelaku kerusuhan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pernyataan ini menyusul belum ada satu pun anggota jemaat Ahmadiyah yang ditangkap.

Padahal, indikasi kuat mengisyaratkan oknum Ahmadiyah juga terlibat dalam kerusuhan tersebut. "Mestinya, dalam penangkapan harus tegas siapa pun yang jadi tersangka," kata Din, Rabu (23/2).

Semestinya, kata Din, kepolisian dengan kekuatan intelijen negara bisa mengantisipasi. Terlebih dari berbagai analisis mudah dipahami bahwa ada skenario dan rekayasa di balik kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Negara harus ambil tindakan segera. Tapi, nyatanya sampai sekarang tidak bisa diungkap aktor intelektual di balik berbagai kasus itu.

Sementara itu, kesimpulan sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten, diduga terencana dan terorganisasi. Selain itu, penyerang juga bukan dilakukan warga sekitar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Rabu (23/2), anggota Komnas HAM Nurcholis menjelaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi untuk bertemu dan meminta keterangan dari korban, menemui pejabat pemerintah daerah, dan meminta keterangan saksi dari Ahmadiyah.

"Minggu depan, kita akan kirim tim lagi ke Banten untuk bertemu Kapolres dan Kapolda," kata Nurcholis, seperti dikutip Antara. Ia menambahkan, Komnas HAM juga akan bertemu dengan pihak yang diduga ikut melakukan penyerangan.

Anggota Komnas HAM lainnya, Yoseph Adi Prasetyo, menyebutkan, kekerasan di Cikeusik dengan kasus di Temanggung menunjukkan adanya kemiripan. "Tidak banyak beda dengan Cikeusik," kata dia. Kedua kasus kekerasan memiliki kemiripan, antara lain, kedatangan massa dari luar daerah dan intelijen polisi sudah mengetahui akan adanya pergerakan massa. Selain itu, penyerangan diduga dilakukan secara terorganisasi dan terencana.

Sementara itu, terkait dengan proses hukum, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, mengatakan berkas lima tersangka insiden bentrokan di Cikeusik telah dilimpahkan ke kejaksaan di Banten. Lima tersangka tersebut, yaitu M, E, U, M, dan U. Berkas Mu dilimpahkan pada 21 Februari, berkas E dan U pada 22 Februari, dan pada 23 Februari polisi melimpahkan berkas M dan U.

Tak hanya berkas tersangka kasus Cikeusik, polisi juga akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan 25 tersangka kerusuhan di Temanggung ke Kejaksaan Tinggi Jateng. "Berkas pemeriksaan tersangka yang dibuat terpisah, sudah ada beberapa yang selesai sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan secara bertahap," kata Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang.

Pihaknya telah meminta kepada pihak pengadilan, agar persidangan para tersangka rusuh Temanggung bisa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.



..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...