JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW), Rabu (23/2), mengumumkan tren korupsi di Indonesia pada semester II tahun 2010. Jumlah kasus korupsi meningkat.
Pengumuman tren korupsi yang dibacakan oleh Koordinator Divisi Investigasi dan Informasi Publik ICW, Agus Sunaryanto, menyebutkan, selama periode 1 Juli-31 Desember 2010 ditemukan 272 kasus korupsi yang terjadi, baik di level pusat maupun daerah. Aktor yang ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum sebanyak 716 orang. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus itu mencapai Rp 1, 54 triliun. "Ketiga poin berbeda dengan tren korupsi semester pertama tahun 2010," ujar Agus di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/2).
Dalam mengukur tren korupsi di Indonesia ini, ICW menggunakan data kasus korupsi yang statusnya dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan KPK pada periode 1 Juli sampai 31 Desember 2010. Selain itu, metode penelitian dilakukan dengan cara mengambil sumber data dari media massa, termasuk situs resmi lembaga penegak hukum.
Berdasarkan penelitian ICW, sektor infrastruktur menjadi sektor yang paling korup. Sementara sektor pertambangan sebagai sektor yang menyumbangkan kerugian negara paling besar. Selama periode 1 Juli-31 Desember 2010, jumlah kasus korupsi di sektor infrastruktur mencapai 53 kasus. Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus korupsi di sektor infrastruktur dibandingkan semester pertama tahun 2010, yang berjumlah 32 kasus.
Jika ditinjau dari potensi kerugian negara, sektor pertambangan, keuangan daerah, dan energi menjadi sektor yang paling korup. Agus memerinci lima sektor korupsi yang menyumbangkan potensi kerugian negara terbesar, yakni sektor pertambangan sebanyak Rp 576 miliar (satu kasus), keuangan daerah Rp 344,7 miliar (44 kasus), energi Rp 240,3 miliar (empat kasus), pertanahan Rp 143 miliar (18 kasus), pajak 47,3 miliar (delapan kasus), dan infrastruktur 40,9 miliar (53 kasus).
Sementara di tingkat provinsi, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus korupsi paling banyak pada semester II 2010, yakni 38 kasus. Disusul oleh Bengkulu (23 kasus), Jawa Timur, Riau, dan Sulawesi Selatan (20 kasus). Adapun provinsi yang paling minim ditemukan kasus korupsi adalah Bali (lima kasus).
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai, pemerintah tidak serius dalam permasalahan ini. Dalam pidatonya, kata Sudding, presiden selalu menyatakan akan tampil paling depan dalam pemberantasan korupsi. Namun, presiden justru memberikan grasi dan remisi kepada para koruptor. "Hanya pencitraan politik. Tidak sesuai antara yang diucapkan dan yang dilakukan," kata Syarifuddin saat dihubungi, kemarin.
Sumber: ICW
..........TERKAIT..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar