Selasa, 22 Februari 2011

Wadow! Demi Melunasi Biaya Pernikahan, Pemuda Mencuri di Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Ahmad Sudrajat Yulianto (20), pemuda warga Demak, ditangkap polisi karena mencuri komputer jinjing yang kemudian dijual untuk melunasi utang biaya pernikahannya. "Kami juga menangkap seorang rekan tersangka yaitu Ahmad Sumarta alias Indra (25), warga Bandungrejo, Mranggen, Demak," kata Kepala Kepolisian Sektor Tembalang, Kompol Restiana Pasaribu, saat gelar perkara di Semarang, Selasa (22/2).

Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka berupa Yamaha Vega dengan nomor polisi H 5083 WN, komputer jinjing merek Dell, tiga telepon seluler Nokia, dan satu kamera digital yang merupakan hasil kejahatan. Restiana mengatakan komplotan pencuri spesialis komputer jinjing itu selalu beraksi saat korban sedang shalat di masjid.

"Agar tidak menimbulkan kecurigaan, kedua tersangka ikut menjalankan shalat di masjid bersama korban. Dan setelah berhasil mencuri komputer jinjing milik korban, komplotan ini langsung kabur," ujarnya.

Restiana mengatakan penangkapan komplotan pencuri spesialis komputer jinjing itu setelah tersangka Ahmad Sudrajat alias Bram tertangkap tangan mencuri di salah satu masjid di daerah Tembalang, Semarang. Setelah melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain di tempat persembunyiannya.

Polisi, katanya, terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Saat menjalani pemeriksaan, katanya, tersangka Bram yang belum lama menikah itu mengaku telah mencuri komputer jinjing di masjid sebanyak 30 kali sejak Oktober 2010 hingga Februari 2011.

"Saya terpaksa mencuri sejak lima bulan lalu karena mempunyai utang sebesar Rp 12 juta yang sebelumnya digunakan untuk biaya pernikahan pada Oktober 2010," kata Bram yang sehari-hari mengaku bekerja di sebuah tempat cuci motor.

Tersangka mengaku menjual barang hasil curian kepada salah seorang penadah. Hasil penjualan dibagi dua dengan tersangka lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Red: Didi Purwadi
Sumber: Antara


..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...