Rabu, 05 Januari 2011

Ini Dia Lima Modus Korupsi di Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Terbongkarnya kasus joki narapidana di Bojonegoro kembali mencoreng muka lembaga pemasyarakatan Indonesia. Sebelumnya, dunia penegakan hukum digegerkan dengan terkuaknya praktik ‘perlakuan istimewa’ terhadap terpidana suap Artalyta ‘Ayin’ Suryani dan sejumlah terpidana lainnya di LP Cipinang, Jakarta.

Menurut Indonesian Corruption Watch, ada lima modus korupsi di penjara. Temuan ini berdasarkan riset ICW tahun 2010 dan pemantauan yang dilakukan selama ini. Berikut kelima modus tersebut:

Pertama, pemberian perlakukan dan fasilitas khusus selama dalam tahanan. Dengan membayar sejumlah uang, seorang napi dapat memperoleh perlakukan atau fasilitas yang berbeda dengan napi yang lain. Napi bisa memilih ingin ditempatkan di penjara yang disukainya. Napi juga dapat meminta fasilitas khusus misalnya saja sel tersendiri yang terpisah dengan napi lain, mendapatkan makan dan minuman yang bergizi, peralatan elektronik, hiburan dan sebagainya. Jika disepakati bahkan ruangan sel juga dapat disulap menjadi kantor sementara dari napi yang juga seorang pengusaha.

Kedua, pemberian izin keluar dari penjara. Napi pada dasarnya memiliki hak keluar dari penjara, misalnya untuk berobat atau cuti mengunjungi keluarga. Namun prosedurnya harus ada izin yang diberikan oleh Kepala Lapas dan Kakanwil Departemen Hukum dan HAM. Namun hak-hak tersebut seringkali disimpangi.

Ketiga, pemberian pengurangan hukuman (remisi). Remisi menjadi sangat rentan disalahgunakan dan menjadi komoditas antara oknum petugas dengan napi yang berduit. Akibatnya, napi berduit umumnya memiliki remisi yang lebih banyak daripada napi dari golongan miskin.

Keempat, pungutan untuk tamu atau pengunjung. Ketika ada keluarga atau tamu ingin mengunjungi napi dipenjara ternyata ada pungutan tidak resmi yang seolah-olah telah terstandarisasi. Untuk sekali kunjungan, tamu yang akan mengunjungi sanak saudaranya dalam penjara dikenakan biaya antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah. Tamu juga dapat mengunjungi napi di kamar penjara dan tanpa terikat jam kunjungan, dengan membayar sejumlah uang suap yang lebih besar.

Kelima, penggunaan narapidana pengganti (stuntman) atau joki narapidana untuk menjalani hukuman. Kalau negosiasi sejak penyidikan lancar, terdakwa tidak hanya bisa absen dari sidang di pengadilan, bahkan tempatnya di penjara jika dihukum juga bisa digantikan oleh orang lain atau stuntman. Tentu saja sang stuntman telah mengubah identitas sehingga secara formal identitasnya sama dengan terdakwa. Napi yang asli cukup membayar bulanan dan menjamin kebutuhan stuntman selama dipenjara.

Red: Johar Arif
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/11/01/04/156489-ini-dia-lima-modus-korupsi-di-penjara

..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...