Senin, 13 Juni 2011

ABORSI PERLU ALASAN MEDIS

Banyaknya klinik aborsi ilegal yang bisa menerima pasien tanpa alasan medis, tentu cukup mengkhawatirkan. Apalagi, tenaga ahli yang melakukan serta alat-alat yang digunakan bukanlah melalui prosedur medis yang aman.

Padahal. Menurut dr. Dwiana Ocvyanti, SpOG, alasan untuk menggugurkan kandungan harus kuat. Aborsi, yang legal umumnya, dilakukan karena terjadi kehamilan yang tak diinginkan atau kehamilan yang tak diizinkan.

Aborsi karena kehamilan tak diizinkan biasanya berhubungan dengan alasan medis. Seperti bila kehamilan dilanjutkan maka akan berisiko pada keselamatan ibu, atau bila dilahirkan bayi akan cacat. Risiko tinggi kehamilan ini biasanya juga dipengaruhi oleh faktor usia ibu hamil, yaitu bila ia sudah terlalu tua (di atas 35 tahun) atau terlalu muda (di bawah 20 tahun).

Sedangkan, aborsi akibat kehamilan tak diinginkan biasanya terjadi karena beberapa masalah, misalnya karena si wanita hamil akibat tindakan kekerasan seperti perkosaan, incest, dan sejenisnya.


Aborsi hanya akan aman dilakukan bila lima syarat di bawah ini mutlak terpenuhi sekaligus.
  1. Tindakan pengakhiran kehamilan dilakukan apabila usia kehamilan di bawah 12 minggu. Karena, pada usia itu, kemungkinan rasa sakit, atau kematian sangat kecil. Sedangkan bila usia kehamilan di atas 12 minggu, prosedur pemeriksaan dan tindakan menjadi kompleks dan sulit.
  2. Harus dilakukan oleh dokter dan sudah terlatih. Jadi, meski aborsi dilakukan oleh dokter, bila ia tidak memiliki keahlian, aborsi tetap berisiko.
  3. Sebelum dan sesudah aborsi, harus disertai konseling terhadap pasien.
  4. Keputusan melakukan aborsi yang diambil wanita harus bukan merupakan keputusan yang dipaksakan (harus diambil oleh wanita itu sendiri).
  5. Setelah aborsi, harus disertai asuhan pasca-keguguran. Di antaranya adalah diberikannya informasi tentang pemakaian alat KB agar tidak terjadi aborsi berulang.

Bagaimana Aborsi Aman Dilakukan Dokter?

Aborsi aman ada dua cara, yaitu aborsi medisinalis dan aborsi surgikal.

Aborsi medisinalis dilakukan dengan cara:
  1. Diberi obat suntikan dan 5 hari kemudian pasien diberikan obat tablet yang dimasukkan ke dalam vaginanya. Atau, pasien diberi obat yang diminum. Beberapa hari kemudian dia diberikan obat lagi. Aborsi terjadi setelah 1-2 hari atau lebih.
  2. Hanya dilakukan pada usia kehamilan di bawah 7 minggu

Aborsi surgikal dilakukan dengan cara:
  1. Memasukkan alat (vakum, karenanya disebut sebagai manual vacuum aspiration, bentuknya seperti pipet) ke dalam vagina-uterus sesuai dengan usia kehamilan, dengan melakukan kuret dalam waktu 10 menit.
  2. Sebelum dikuret, pasien diberi anestesi (pembiusan) lokal atau umum.
  3. Dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu.


..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...