Rabu, 05 Januari 2011

Setelah 30 Tahun Dipenjara, Pria tak Berdosa Dibebaskan

REPUBLIKA.CO.ID, HOUSTON-- Seorang pria di negara bagian Texas, AS, dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan Selasa (4/1), setelah menghabiskan waktu 30 tahun di dalam penjara karena kasus perkosaan dan pembunuhan.

Tuntutan terhadap Cornelius Dupree Jr (51) dicabut Selasa, setelah bukti DNA membebaskan dia dari tuduhan, demikian laporan CNN.

Dupree dilaporkan telah mendekam selama bertahun-tahun di satu penjara Texas atas tuduhan keliru. Ia mendekam jauh lebih lama dibandingkan dengan siapa pun yang pernah dibebaskan dari tuduhan melalui bukti DNA dalam sejarah negara bagian itu.

Ada dua orang lagi yang dibebaskan dari tuduhan berdasarkan hasil pemeriksaan DNA setelah mereka ditahan selama bertahun-tahun di dalam penjara di Amerika Serikat, negara yang dicap pembela hak asasi manusia internasional, demikian keterangan pusat hukum New York, Innocent Project, sebagaimana dikutip CNN.

Texas telah membebaskan 41 orang yang dituduh secara keliru berkat hasil pemeriksaan DNA sejak 2001. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan dengan negara bagian lain, kata CNN.

Dupree dituduh sebagai salah satu dari dua pria yang memaksa perempuan Dallas berusia 26 tahun dan seorang pria lain agar masuk ke dalam mobil di bawah todongan senjata dan merampok mereka. Isi dokumen pengadilan juga menuduh keduanya memperkosa perempuan tersebut.

Kedua pria dinyatakan bersalah dan Dupree dijatuhi hukuman hingga 75 tahun penjara. Sejak penangkapannya, Dupree telah berjuang bahwa ia tak bersalah dan permohonan bandingnya tiga kali ditolak.

Berdasarkan peraturan ganti-rugi di Texas untuk penghukuman akibat dakwaan keliru, Dupree berhak menerima 80.000 dolar AS untuk setiap tahun yang ia jalani di dalam penjara.

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Ant/xinhua-oana

..........TERKAIT..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...